Selasa, 06 Mei 2014

Musrenbang Desa

MUSRENBANG DESA TAHUN 2014


PEMERINTAH KABUPATEN TAPIN
KECAMATAN CANDI LARAS SELATAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA BARINGIN B
 

LEMBAR PENGESAHAN

RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA
( RKP – DESA ) TAHUN 2014
DESA BARINGIN B


Nomor                  : 01/BPD/TPN-DBB/I/2014
Lampiran             : 1 (satu) Berkas
Perihal                 : Pengesahan Rencana Kerja Pembangunan Desa
                                (RKP-Des) Tahun 2014

Telah diteliti dan diperiksa Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa) Tahun 2014 Nomor : 01/BPD/TPN-DBB/I/2014.



Baringin B, 26 Januari 2014
Mengetahui

Yang mengesahkan
Kepala Desa Baringin B,

Ketua BPD,






( R U S L A N )

( R I D U A N )

i
KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Puji syukur kehadirat Allah SWT setelah melalui proses penggalian gagasan/ Pengkajian Keadaan Desa sampai musyawarah dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Des), Tim penyusun yang terdiri dari sebagian anggota Masyarakat dan Perangkat desa berhasil menyusun Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Des) Tahun 2014.
RKP-Des adalah bagian dari Penjabaran RPJM Desa dalam program perencanaan seluruh warga masyarakat Desa Baringin B yang menginginkan perubahan yang lebih baik di segala bidang. Masa Depan akan terlihat jika dimulai dengan perencanaan yang matang dan disertai kerja keras dan usaha untuk mewujudkannya.
Dokumen ini juga sebagai dasar untuk Penyusunan APBDes tahun Berjalan dan mungkin masih kurang sempurna karena keterbatasan informasi dari dokumen terdahulu yang kurang lengkap, meskipun demikian dokumen ini sudah cukup mewakili aspirasi dari seluruh lapisan masyarakat.
Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak yang membantu sehingga penyusun dapat menyelesaikan penyusunan Dokumen RKPDes ini.
Harapan kami semoga Dokumen ini bisa menjadi tolak ukur Pembangunan di Desa Baringin B, Kecamatan Candi Laras Selatan Kabupaten Tapin dan semoga  seluruh Rencana Pembangunan bisa terealisasi dan kemajuan pesat bisa terlihat di Desa Baringin B Kecamatan Candi Laras Selatan Kabupaten Tapin.



Baringin B, 25 Januari 2014


Kepala Desa,








( R U S L A N )

  ii
Daftar isi

i.              Lembar Pengesahan
ii.            Kata Pengantar
iii.           Daftar isi
BAB
I.      PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang Penyusunan RKP Desa .................................................
1
1.2.
Landasan Hukum Penyusunan RKP Desa ...............................................
2
1.3.
Maksud dan Tujuan Penyusunan RKP Desa ............................................
2
1.4.
Visi dan Misi Desa .....................................................................................
3
1.5.
Capaian Kegiatan RKP Tahun Berjalan ....................................................
3

II.    GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
2.1.
Kebijakan Pendapatan Desa .....................................................................
4
2.2.
Kebijakan Belanja Desa ............................................................................
4

III.   MASALAH PRIORITAS DESA TAHUN YANG DIRENCANAKAN
3.1.
Masalah prioritas Bidang Kewilayahan………..… (Pembuat Jalan, dll)
5
3.2.
Masalah prioritas Bidang Ekonomi………..… (Pertanian, Peternakan, Perdagangan)
5
3.3.
Masalah prioritas Bidang Sosial Budaya………..… (Pendidikan, Kesehatan, Sosial, Agama, Kamtib)
5
3.4.
Masalah prioritas Bidang Pemerintahan………..… (Kapasitas Pem, Pelayanan Publik)
5

IV.  RKP DESA SATU TAHUN YANG DIRENCANAKAN
4.1.
Prioritas Program/Kegiatan Skala Desa (Bidang Kewilayahan, Ekonomi, SosBud dan Pemerintahan) ......................................................................
6
4.2.
Usulan Masalah dan Kegiatannya yang diajukan ke Kecamatan dan Kabupaten .................................................................................................
6
4.3.
Pagu Indikatif Masing-masing Bidang Program Pembangunan desa ......
7

V.   PENUTUP

LAMPIRAN
1.    Tabel (Matrik) RKP Desa
2.    Undangan Musrenbang Desa
3.    Berita Acara & Daftar Hadir Musrenbang Desa
4.    SK Kades Tentang RKP-Desa 2014


iii
BAB I
PENDAHULUAN


1.1.  Latar Belakang Penyusunan RKP Desa

                 Mengacu kepada peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 Tentang Desa pada pasal 63 dan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 66 Tahun 2007 dimana Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Kerja Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) dan Undang-undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah merupakan pengganti Undang-undang No. 22 Tahun 1999 dan Undang-undang No. 25 tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, bahwa salah satu pendekatan dalam sistem perencanaan pembangunan Desa adalah perencanaan partisipatif yang dilaksanakan oleh masyarakat untuk mengoptimalkan partisipasi masyarakat, maka perlu dilakukan kebijakan mengenai tujuan, prinsif, proses penyusunan perencanaan pembangunan yang dilakukan dengan metode dan pendekatan pemberdayaan masyarakat.
                 Perencanaan pembangunan yang telah disepakati dalam musyawarah desa dan tertuang dalam Peraturan Desa tentang RPJM Desa maupun RKP Desa menjadi bahan koordinasi, integrasi, singkronisasi dan sinergi program masuk desa, sehingga pembangunan dapat efisien dan efektif untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa memiliki.
                 Efektivitas pembangunan dalam mengatasi berbagai permasalahan, untuk merespon kebutuhan dan menjawab tantangan perkembangan masyarakat, ditentukan sejauh mana proses pembangunan dapat meningkatkan kapasitas desa (atau sebutan lain, selanjutnya ditulis desa) mencapai kemandirian dan kesejahteraan, karena sebagian besar penduduk berada di dusun/ RT. Dengan demikian, keberhasilan membangun desa akan memberikan dampak yang sangat besar terhadap keberhasilan pembangunan Daerah secara makro.
                 Salah satu persoalan  mendasar dalam penyelenggaraan pembangunan desa adalah terkait elemen perencanaan pembangunan desa (RPJM Desa). Karena RPJM Desa merupakan dokumen yang menunjukkan arah tujuan dan kebijakan pembangunan desa. Maka, kualitas RPJM Desa menjadi sangat penting untuk diperhatikan, baik dari  segi proses penyusunan, kualitas dokumen maupun kesesuaiannya dengan Peraturan Perundangan yang berlaku. RKP Desa Menyiapkan Daftar Usulan Rencana Kegiatan Desa (DU-RKP Desa) Tahunan yang bersifat bar, Rehab maupun lanjutan kegiatan pembangunan untuk dilaporkan kepada Bupati/ Walikota melalui Camat sebagai bahan dasar RKP Daerah kabupaten, di samping itu menyiapkan DU-RKP Desa tahunan untuk dianggarkan dalam APB Desa, APBD Kabupaten, APBD Provinsi, APBN, pihak ketiga maupun swadaya Masyarakat.
                 Penyusunan RKP Desa mengacu kepada RPJM Desa dengan memilih prioritas kegiatan setiap tahun anggaran yang di sepakati oleh seluruh unsur masyarakat. Selain sebagai petunjuk dan penentu arah kebijakan, dokumen ini juga menjadi dasar  penilaian  kinerja Kepala Desa  sebagai  Kepala Desa dalam melaksanakan perintah, pembangunan, dan pemberdayaan, masyarakat selama masa jabatannya. Selain itu, dokumen ini juga menjadi tolak ukur keberhasilan Kepala Desa.

1.2.  Landasan Hukum Penyusunan RKP Desa
                 Penyusunan RKP Desa Tahun 2014 ini, menggunakan sejumlah peraturan perundang-undangan sebagai landasan Hukum, yaitu :
1.
Landasan idiil Pancasila;
2.
Landasan konstitusional Undang-undang Dasar (UUD) 1945;
3.
Landasan operasional:

a).
Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 Tentang desa.

b).
UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Pembangunan Nasional.

c).
UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

d).
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 66 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes).

e).
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 414.2/1408/PMD Tanggal 31 Maret 2010 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa.

f).
Perda Kabupaten Tapin Nomor 6 Tahun 2012.

g).
Hasil Musyawarah Desa Tanggal 23 Januari 2014.



1.3.  Maksud dan Tujuan Penyusunan RKP Desa

Maksud Penyusunan RKP Desa
                 Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun 2014 dimaksudkan sebagai acuan Pemerintah Desa, BPD, swasta dan masyarakat dalam Pembangunan Desa Tahunan. Selain itu, RKPDes ini juga merupakan acuan dalam menentukan pilihan-pilihan Prioritas program kegiatan tahunan desa yang akan dibahas dalam rangkaian forum Musyawarah Perencanaan  Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) secara berjenjang. Oleh karena itu, isi dan substansinya mencakup indikasi rencana program dan kegiatan secara lintas sumber pembiayaan, baik APBN maupun APBD Provinsi dan APBDes.

Tujuan Penyusunan RKP Desa
                  Tujuan disusunnya Rencana Kerja Pembangunan desa adalah untuk meningkatkan pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat yang lebih berdaya guna, serta lebih untuk menetapkan pelaksanaan akuntabilitas kinerja Pemerintah desa sebagai wujud pertanggung jawaban dalam mencapai Visi, Misi dan tujuan Pemerintah Desa.
Berdasarkan pertimbangan ini, maka RKPDes disusun dengan tujuan sebagai berikut:
a.    Menjabarkan RPJM Desa dalam Perencanaan untuk periode 1 (satu) Tahun.
b.    Menetapkan Rancangan kerangka Ekonomi Desa
c.    Menetapkan Program dan Kegiatan Prioritas
d.    Menetapkan Kerangka Pendanaan



1.4.    VISI DAN MISI DESA
VISI DESA
“TERWUJUDNYA PEMERINTAHAN DESA BARINGIN B, PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA YANG MENDUKUNG PENINGKATAN EKONOMI MASYARAKAT, MEMBERIKAN KENYAMANAN, KEAMANAN DAN KETENTRAMAN SERTA PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA DALAM TATA RUANG PEMERINTAHAN DESA YANG ASRI DAN MENJADIKAN MASYARAKAT YANG MANDIRI”.

MISI DESA
1.    Melaksanakan pemerintahan desa secara transparan, bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dengan menjunjung tinggi nilai-nilai ajaran agama islam.
2.    Mengoptimalkan kinerja seluruh aparatur desa sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing.
3.    Mewujudkan masyarakat yang beriman dan bertaqwa, berilmu pengetahuan, terampil dalam menggunakan teknologi serta dapat mengaplikasikan ajaran agama islam dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan program Pemerintah Kabupaten Tapin, menjadi kota Tapin sebagai serambi Madinah.
4.    Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan ekonomi, baik pertanian ataupun perkebunan dan lain-lain dengan memperbaiki infrastruktur yang ada seperti jalan Tani serta lainnya.
5.    Memperbaiki dan menambah sarana dan prasarana kegiatan Pendidikan, keagamaan, kesehatan, ekonomi, pertanian, sosial budaya, serta melibatkan semua unsur yang ada di desa.
6.    Penanganan kemiskinan dan lapangan pekerjaan.
7.    Menumbuhkan ekonomi masyarakat dan pemerataan pembangunan dalam segala bidang.
8.    Memberikan santunan atau bantuan Sosial kepada RTM, Cacat dan Jompo.

1.5.    Capaian Kegiatan RKP Tahun Berjalan
Adapun hasil Pelaksanaan dari Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa) tahun berjalan atau tahun lalu adalah sebagai berikut :
1.    Bidang Kewilayahan; Sarana dan Prasarana dengan Kegiatan Fisik dan Pemanfaatan Umum;
a.    Pembuatan Siring Pasangan Batu Halaman Langgar Baiturrahim di RT 1

2.    Bidang Ekonomi; Cakupan Pertanian, Peternakan, Perdagangan, Kegiatan Pembuat Pengadaan  Bibit, Obat, Penanganan Gagal Panen, Pengembangan Ternak, Pelatihan Keterampilan :
a.    …………………………………………..

3.    Bidang Sosial Budaya; Cakupan Sosial Kemasyarakatan, Agama, Pendidikan :
a.    Pengadaan Tenda

4.    Bidang Pemerintahan; Cakupan peningkatan Kapasitas Pemerintahan, Pelayanan Publik, Kegiatan Penyusunan APBDes, Perdes, Pengelolaan Keuangan :
a.    …………………………………………..

BAB II
GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN KEUANGAN DESA

            Keuangan Desa yang dimaksud adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik desa yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
1.    Kebijakan Pendapatan Desa
      Sumber Pendapatan Desa adalah :
a.    Pendapatan Asli Desa:
-       Hasil Usaha Desa.
-       Hasil Kekayaan Desa.
-       Hasil Swadaya dan Partisipasi.
-       Dan lain-lain Pendapatan Desa yang Sah.
b.    Bagi Hasil Pajak Daerah Kabupaten Paling sedikit 10% dan dari Retribusi Kabupaten.
c.    Dari Dana Perimbangan Pusat dan Daerah Kabupaten paling sedikit 10% (ADD).
d.    Bantuan dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten dalam Rangka Pelaksanaan urusan Pemerintahan.
e.    Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.

2.    Kebijakan Belanja Desa
Belanja Desa adalah :
a.    Belanja Tidak Langsung
1)  Belanja Pegawai
2)  Belanja Tambahan Penghasilan Perangkat Desa
3)  Belanja Operasional Pemerintah Desa
4)  Belanja Subsidi
5)  Belanja Hibah
6)  Belanja Bantuan Sosial
7)  Belanja Tidak Terduga

b.    Belanja Langsung
1)  Belanja Pegawai
2)  Belanja Barang dan Jasa
3)  Belanja Modal
  

BAB III
MASALAH PRIORITAS DESA TAHUN YANG DIRENCANAKAN
  
            Dalam Penyusunan Prioritas Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes), pasti ada yang menjadi masalah dalam pelaksanaan kegiatan program kerja yang telah ditetapkan antara lain :

1.    Masalah prioritas Bidang Kewilayahan, Sarana dan Prasarana; (Cakupan Pekerjaan Umum/ Infrastruktur, Kegiatan Siring Sungai, Pemanfaat Umum dan Kelompok);
a.    Belum terlaksananya Perpanjangan Jalan Desa
b.    Belum terlaksananya Rehab Balai Desa (Balai Serbaguna)
c.    Belum terlaksananya Pengadaan Tiang PLN
d.    Belum terlaksananya Rehab Jembatan Jalan Desa dengan Cor Beton
e.    Belum terlaksananya Pembangunan Siring Penahan Tanah dengan Pasangan Batu + Urug Halaman Polindes

2.    Masalah prioritas Bidang Ekonomi; (Cakupan Pertanian, Peternakan, Perdagangan, Kegiatan Pembuat Pengadaan  bibit, obat, penanganan gagal panen, Pengembangan Ternak, Pelatihan Keterampilan, Siapa Pelaku setiap jenis Usaha ekonomi berapa Laki/Perempuan);
a.    Perlu adanya penyuluhan tentang system pertanian dan Pembuatan Jalan Tani di RT 5
b.    Perlu adanya pelatihan dan keterampilan pemuda dan pemudi

3.    Masalah prioritas Bidang Sosial Budaya; ada (Cakupan Sosial, agama, Kegiatan Pembangunan Siring Penahan Tanah dan Pengadaan Tenda, Pemanfaat Proyek Siapa Umum dan Kelompok);
a.    Masih ada beberapa rumah penduduk desa yang tidak layak huni
b.    Perlu Pengadaan Meja dan Kursi/ Kelengkapan Tenda
c.    Perlu Pengadaan Tanah Desa

4.    Masalah prioritas Bidang Pemerintahan; (Cakupan peningkatan Kapasitas Pemerintahan, Pelayanan Publik, Kegiatan Penyusunan APBDes, Perdes, Pengelolaan Keuangan, Pemanfaat Proyek Siapa berapa Laki dan Perempuan);
a.    Perlu adanya peningkatan pembinaan aparat desa dalam tupoksinya
b.    Perlu adanya kantor desa
c.    Perlu adanya pelatihan penyusunan APBDes
d.    Perlu adanya pelatihan dalam pengelolaan keuangan desa
  

BAB IV
RKP DESA SATU TAHUN YANG DIRENCANAKAN

            Adapun Rencana kerja Pembangunan Desa yang akan dilaksanakan tahun ini/ depan adalah sebagai berikut  :
1.    Prioritas Program/kegiatan skala Desa (Bidang Kewilayahan, Ekonomi, SosBud dan Pemerintahan).
1.    Prioritas Bidang Kewilayahan; Sarana dan Prasarana (Cakupan Pekerjaan Umum/ Infrastruktur, Kegiatan Siring Sungai, Pemanfaat Umum dan Kelompok);
a.    Perpanjangan Jalan Desa
b.    Pengadaan Tiang PLN
c.    Rehab Jembatan Jalan Desa dengan Cor Beton
d.    Pembangunan Siring Penahan Tanah dengan Pasangan Batu + Urug Halaman Polindes

2.    Prioritas Bidang Ekonomi; (Cakupan Pertanian Peternakan, Perdagangan dan Permodalan, Kegiatan Pembuat Pengadaan  bibit, obat, penanganan gagal panen, Pengembangan Ternak, Pelatihan Keterampilan, Siapa Pelaku setiap jenis Usaha ekonomi berapa Laki/Perempuan);
a.    Pembuatan Jalan Tani

3.    Prioritas Bidang SosBud; (Cakupan Sosial, agama Kegiatan Pembangunan Siring Penahan Tanah Halaman Tempat Ibadah dan Pengadaan Tenda, Pemanfaat Proyek Siapa Umum, dan Kelompok);
a.    Pengadaan Tanah Desa
b.    Pengadaan Meja dan Kursi/ Kelengkapan Tenda

4.    Prioritas Bidang Pemerintahan; (Cakupan Peningkatan Kapasitas Pemerintahan, Pelayanan Publik, Kegiatan Penyusunan APBDes, Perdes, Pengelolaan Keuangan, Pemanfaat Proyek Siapa berapa Laki dan Perempuan);
a.    Rehab Balai Desa (Balai Serbaguna)

2.    Usulan Masalah dan Kegiatannya yang diajukan ke Kecamatan dan Kabupaten.
1.    Usulan Masalah Prioritas Bidang Kewilayahan; Sarana dan Prasarana (Cakupan Pekerjaan Umum/Infrastruktur, Kegiatan Siring Sungai, Pemanfaat Umum dan Kelompok);
a.    Pembangunan Siring Penahan Tanah dengan Pasangan Batu + Urug Halaman Polindes, (Usulan ke Musrenbang Kecamatan)
b.    Perpanjangan Jalan Desa, (Usulan ke Musrenbang Kecamatan)
c.    Rehab Jembatan Jalan Desa dengan Cor Beton, (Usulan ke Musrenbang Kecamatan)
d.    Pengadaan Tiang PLN, (Usulan ke Musrenbang Kecamatan)
  
2.    Usulan Masalah prioritas Bidang Ekonomi; (Cakupan Pertanian Peternakan, Perdagangan, Kegiatan Pembuat Pengadaan  bibit, obat, penanganan gagal panen, Pengembangan Ternak, Pelatihan Keterampilan, Siapa Pelaku setiap jenis Usaha ekonomi berapa Laki/Perempuan);
a.    Pembuatan Jalan Tani

3.    Usulan Masalah prioritas Bidang SosBud; (Cakupan Sosial, agama, Kegiatan Pembangunan Siring Penahan Tanah Halaman Tempat Ibadah dan pengadaan Tenda, Pemanfaat Proyek Siapa Umum, Kelompok);
a.    Pengadaan Tanah Desa
b.    Pengadaan Meja dan Kursi/ Kelengkapan Tenda

4.    Usulan Masalah prioritas Bidang Pemerintahan; (Cakupan peningkatan Kapasitas Pemerintahan, Pelayanan Publik, Kegiatan Penyusunan APBDes, Perdes, Pengelolaan Keuangan, Pemanfaat Proyek Siapa berapa Laki dan Perempuan);
a.    Rehab Balai Desa (Balai Serbaguna)

3.    Pagu indikatif Masing-masing Bidang Program Pembangunan Desa
1.    Usulan Masalah Prioritas Bidang Kewilayahan; Sarana dan Prasarana (Cakupan Pekerjaan Umum/Infrastruktur, Kegiatan Siring Sungai, Pemanfaat Umum dan Kelompok);
a.    Perpanjangan Jalan Desa perkiraan biaya Rp. 425.000.000,-
b.    Pengadaan Tiang PLN perkiraan biaya Rp. 8.000.000,-
c.    Rehab  Jembatan  Jalan  Desa  dengan  Cor  Beton  perkiraan  biaya  Rp. 1.250.000.000,-
d.    Pembangunan Siring Penahan Tanah dengan Pasangan Batu + Urug Halaman Polindes perkiraan biaya Rp. 90.000.000,-

2.    Usulan Masalah prioritas Bidang Ekonomi; (Cakupan Pertanian Peternakan, Perdagangan, Kegiatan Pembuat Pengadaan  bibit, obat, penanganan gagal panen, Pengembangan Ternak, Pelatihan Keterampilan, Siapa Pelaku setiap jenis Usaha ekonomi berapa Laki/Perempuan);
a.    Pembuatan Jalan Tani perkiraan biaya Rp. 325.000.000,-

3.    Usulan Masalah prioritas Bidang SosBud; Ada (Cakupan Sosial, agama, Kegiatan Pengadaan Tenda, Pemanfaat Proyek Siapa Umum, Laki, Perempuan dan Kelompok);
a.    Pengadaan Tanah Desa perkiraan biaya Rp. 40.000.000,-
b.    Pengadaan  Meja  dan  Kursi/  Kelengkapan  Tenda  perkiraan  biaya  Rp. 10.000.000,-
  
4.    Usulan Masalah prioritas Bidang Pemerintahan; (Cakupan peningkatan Kapasitas Pemerintahan, Pelayanan Publik, Kegiatan Penyusunan APBDes, Perdes, Pengelolaan Keuangan, Pemanfaat Proyek Siapa berapa Laki dan Perempuan);
a.    Rehab Balai Desa (Balai Serbaguna) perkiraan biaya Rp. 58.000.000,-
  

BAB V
PENUTUP

Semua program yang kami cantumkan dalam RKP-Desa merupakan kebutuhan Prioritas utama dalam Rencana Kerja Pembangunan Tahunan Desa yang bisa di lihat pada keadaan saat ini, tidak menutup kemungkinan ada program tambahan yang sifatnya darurat dan tidak bisa ditunda dikarenakan faktor alam, sebagai contoh adalah apabila terjadi bencana alam, sehingga mau tidak mau harus segera diperbaiki karena menyangkut kebutuhan pokok penduduk, karena tidak tercantum dalam rencana program Kerja Pembangunan Tahunan Desa maka swadaya masyarakat sangat diperlukan berupa tenaga gotong royong maupun material yang bisa diambil dari lokal Desa serta permohonan bantuan kepada pemerintah maupun pihak ketiga berupa usulan yang tidak tercantum dalam RKP-Desa.
Karena program ini hanya untuk 1 (satu) tahun maka untuk menjembatani apabila terjadi kekosongan jabatan kepala desa, maka dokumen perencanaan Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa) pada masa Jabatan Kepala desa yang lama dapat dipakai, sebelum RKP-Desa yang baru atau hasil Revisi belum tersusun oleh Kades yang terpilih, penyusun untuk menyiapkan program yang sifatnya hanya sekunder dan tidak membutuhkan biaya dalam jumlah besar karena masa akuisisi biasanya tidak lama. Program tersebut meliputi rehabilitasi sarana dan prasarana yang ada, selain itu Tim Penyusun juga akan melakukan evaluasi program apa saja yang belum terealisasi sehingga bisa diteruskan untuk RKP-Desa tahun-tahun selanjutnya sehingga program pembangunan tersebut bisa terus berkesinambungan meskipun yang menduduki jabatan Kepala desa silih berganti.
            Demikian program-program yang kami rencanakan dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Des) Baringin B Tahun 2014. Semoga Allah SWT memberikan Ridho, sehingga semua program bisa terealisasi sesuai yang direncanakan penyusun RKP Desa.

 LAMPIRAN-LAMPIRAN

1.    Tabel RKP Desa (Bidang A, B, C)
2.    Undangan Musrenbang Desa
3.    Berita Acara & daftar Hadir Musrenbang Desa
4.    SK kades Ttg RKP-Desa 2014




PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA YANG ADA DANANYA TAHUN 2014
DESA                              : BARINGIN B
KECAMATAN             : CANDI LARAS SELATAN
KABUPATEN             : TAPIN
No
Program
Kegiatan
Lokasi (RW/RT, Kampung, Dusun, dll)
Sifat
Sasaran Manfaat
Perkiraan Biaya
APBN/APBD/APBDes
SKPD
Ket
B
R
L
Rp.

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
1.
Peningkatan Sarana dan Prasarana
1.
Pengadaan Tanah Desa
Desa


Masyarakat
40.000.000

APBDes
BPMPD


2.
Pengadaan Komputer/ Laptop dan Printer
Desa


Masyarakat
7.000.000

APBDes
BPMPD

3.
Pengadaan Meja dan Kursi untuk kelengkapan Tenda
Desa


Masyarakat
15.000.000

APBDes
BPMPD















































Baringin B, 13 Februari 2014
KEPALA DESA,

KETUA LPMD,













( R U S L A N )

( NUR KHOLIS )



RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA (RKP-DESA) TAHUNAN LINGKUNGAN/DESA/DUSUN/KAMPUNG/RW/RT
 TAHUN 2014
DESA                              : BARINGIN B
KECAMATAN             : CANDI LARAS SELATAN
KABUPATEN             : TAPIN
No
Jenis Kegiatan
Tujuan Kegiatan
Lokasi (RW/RT, Kampung, Dusun, dll)
Sasaran
Target
Sifat
Waktu Pelaksanaan
Biaya
Ket
B
L
R
P
Rp.
Sumber
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
1
KESEHATAN :













1
Pengadaan instalasi Air Bersih
Peningkatan kualitas air
Desa Baringin B
230 KK
1.000 M



6 bulan
350.000.000
APBN/APBD


2
SARANA PRASARANA :













1
Pembangunan Siring Penahan Tanah dgn Pasangan Batu
Peningkatan sarana prasarana desa
RW 01, RT 01
51 KK
200 M



3 bulan
250.000.000
APBD KAB




2
Rehab Balai Serbaguna/ Lapangan Bulutangkis
Peningkatan sarana prasarana desa dan olahraga
RW 01, RT 03
Masyarakat Desa
230 K



3 bulan
250.000.000
APBD KAB




3
Pembangunan Kantor Desa dan Perlengkapannya
Peningkatan sarana prasarana dan kinerja aparat desa
RW 01, RT 03
Masyarakat Desa
230 KK



4 bulan
175.000.000
APBD KAB




4
Rehab dan Pelebaran Jembatan Gantung
Peningkatan sarana prasarana dan Penghubung ke kantor kecamatan dan ibu kota kecamatan
Desa Baringin B
Masyarakat Desa
230 KK



4 bulan
1.000.000.000
APBN

3
SOSIAL BUDAYA :













1
Pengadaan Tenda
Peningkatan kegiatan kemasyarakatan
Desa Baringin B
Masyarakat Desa
230 KK



3 bulan
28.000.000
APBDesa








Baringin B,       Januari, 2014


KEPALA DESA,

KETUA LPMD,






















( R U S L A N )

( NUR KHOLIS )



REKAP PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA RKP-DESA
 TAHUN 2014/2015
DESA                              : BARINGIN B
KECAMATAN             : CANDI LARAS SELATAN
KABUPATEN             : TAPIN
PROVINSI                  : KALIMANTAN SELATAN
No
Jenis Kegiatan
Tujuan Kegiatan
Lokasi (RW/RT, Kampung, Dusun, dll)
Sasaran
Target
Sifat
Waktu Pelaksanaan
Biaya
Penanggung Jawab
Ket
B
L
R
P
Rp.
Sumber
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15

1
Perpanjangan Jalan Desa
Peningkatan Sarana dan Prasarana
RW 2, RT 05
51 KK
3 x 500 m x 70 cm



4 bulan
425.000.000
APBN
PEMDES
PU

2
Rehab Jembatan Jalan Desa dengan Cor Beton
Peningkatan Sarana dan Prasarana
RT 01 – 05
Masyarakat Desa
230 KK



4 bulan
1.250.000.000
APBN
PEMDES
PU

3
Pembuatan Jalan Tani
Peningkatan sarana prasarana Pertanian
RW 2 RT 05
51 KK
200 M



3 bulan
325.000.000
APBD KAB
PEMDES
PU

4
Pemb. Siring dan Urug Halaman Polindes
Peningkatan sarana prasarana desa Kesehatan
RW 01, RT 01
Masyarakat Desa
230 KK



3 bulan
90.000.000
APBD KAB
PEMDES
Kes

5
Pengadaan Komputer/ Laptop satu set
Peningkatan sarana prasarana dan kinerja Pemdes
Desa
Masyarakat Desa
230 KK



1 bulan
7.000.000
APBDes
PEMDES


6
Pengadaan Tanah Desa
Peningkatan kegiatan Pemdes
RW 1 RT 3
Masyarakat Desa
230 KK



2 bulan
40.000.000
APBDes
PEMDES


7
Pengadaan Meja dan Kursi
Peningkatan Pelayanan Masyarakat
Desa
Masyarakat Desa
10 bh/65 bh



2 bulan
15.000.000
APBDes
LPMD


8
Pengadaan Tiang PLN
Peningkatan Sarana dan Prasarana
RW 2 RT 5
Masyarakat Desa
2 bh



2 bulan
8.000.000
APBDes
PEMDES




Baringin B, 13 Februari 2014


KEPALA DESA,













( R U S L A N )