Sekretariat Desa Baringin B
Jumat, 27 Februari 2015
Selasa, 06 Mei 2014
Musrenbang Desa
MUSRENBANG DESA TAHUN 2014
KECAMATAN CANDI
LARAS SELATAN
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA
DESA BARINGIN B
LEMBAR
PENGESAHAN
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA
( RKP – DESA ) TAHUN 2014
DESA BARINGIN B
Nomor : 01/BPD/TPN-DBB/I/2014
Lampiran : 1 (satu) Berkas
Perihal : Pengesahan Rencana Kerja
Pembangunan Desa
(RKP-Des) Tahun 2014
Telah
diteliti dan diperiksa Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa) Tahun 2014
Nomor : 01/BPD/TPN-DBB/I/2014.
|
|
|
Baringin B, 26 Januari
2014
|
|
Mengetahui
|
|
Yang mengesahkan
|
|
Kepala Desa Baringin
B,
|
|
Ketua BPD,
|
|
|
|
|
|
( R U S L A N )
|
|
( R I D U A N )
|
i
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Puji
syukur kehadirat Allah SWT setelah melalui proses penggalian gagasan/ Pengkajian
Keadaan Desa sampai musyawarah dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja
Pembangunan Desa (RKP-Des), Tim penyusun yang terdiri dari sebagian anggota
Masyarakat dan Perangkat desa berhasil menyusun Dokumen Rencana Kerja Pembangunan
Desa (RKP-Des) Tahun 2014.
RKP-Des
adalah bagian dari Penjabaran RPJM Desa dalam program perencanaan seluruh warga
masyarakat Desa Baringin B yang menginginkan perubahan yang lebih baik di
segala bidang. Masa Depan akan terlihat jika dimulai dengan perencanaan yang
matang dan disertai kerja keras dan usaha untuk mewujudkannya.
Dokumen
ini juga sebagai dasar untuk Penyusunan APBDes tahun Berjalan dan mungkin masih
kurang sempurna karena keterbatasan informasi dari dokumen terdahulu yang
kurang lengkap, meskipun demikian dokumen ini sudah cukup mewakili aspirasi
dari seluruh lapisan masyarakat.
Ucapan
terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak yang membantu sehingga penyusun
dapat menyelesaikan penyusunan Dokumen RKPDes ini.
Harapan
kami semoga Dokumen ini bisa menjadi tolak ukur Pembangunan di Desa Baringin B,
Kecamatan Candi Laras Selatan Kabupaten Tapin dan semoga seluruh Rencana Pembangunan bisa terealisasi
dan kemajuan pesat bisa terlihat di Desa Baringin B Kecamatan Candi Laras
Selatan Kabupaten Tapin.
|
|
|
Baringin B, 25 Januari
2014
|
|
|
|
Kepala Desa,
|
|
|
|
|
|
|
|
( R U S L A N )
|
Daftar isi
i.
Lembar
Pengesahan
ii.
Kata
Pengantar
iii.
Daftar
isi
BAB
I.
PENDAHULUAN
|
1.1.
|
Latar
Belakang Penyusunan RKP Desa
.................................................
|
1
|
|
1.2.
|
Landasan
Hukum Penyusunan RKP Desa ...............................................
|
2
|
|
1.3.
|
Maksud
dan Tujuan Penyusunan RKP Desa ............................................
|
2
|
|
1.4.
|
Visi
dan Misi Desa
.....................................................................................
|
3
|
|
1.5.
|
Capaian
Kegiatan RKP Tahun Berjalan
....................................................
|
3
|
II.
GAMBARAN
UMUM KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
|
2.1.
|
Kebijakan
Pendapatan Desa
.....................................................................
|
4
|
|
2.2.
|
Kebijakan
Belanja Desa
............................................................................
|
4
|
III.
MASALAH
PRIORITAS DESA TAHUN YANG DIRENCANAKAN
|
3.1.
|
Masalah
prioritas Bidang Kewilayahan………..… (Pembuat Jalan, dll)
|
5
|
|
3.2.
|
Masalah
prioritas Bidang Ekonomi………..… (Pertanian, Peternakan, Perdagangan)
|
5
|
|
3.3.
|
Masalah
prioritas Bidang Sosial Budaya………..… (Pendidikan, Kesehatan, Sosial, Agama,
Kamtib)
|
5
|
|
3.4.
|
Masalah
prioritas Bidang Pemerintahan………..… (Kapasitas Pem, Pelayanan Publik)
|
5
|
IV. RKP DESA SATU TAHUN YANG DIRENCANAKAN
|
4.1.
|
Prioritas
Program/Kegiatan Skala Desa (Bidang Kewilayahan, Ekonomi, SosBud dan
Pemerintahan)
......................................................................
|
6
|
|
4.2.
|
Usulan
Masalah dan Kegiatannya yang diajukan ke Kecamatan dan Kabupaten
.................................................................................................
|
6
|
|
4.3.
|
Pagu
Indikatif Masing-masing Bidang Program Pembangunan desa ......
|
7
|
V.
PENUTUP
LAMPIRAN
1.
Tabel
(Matrik) RKP Desa
2.
Undangan
Musrenbang Desa
3.
Berita
Acara & Daftar Hadir Musrenbang Desa
4.
SK
Kades Tentang RKP-Desa 2014
iii
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Penyusunan RKP Desa
Mengacu
kepada peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 Tentang Desa pada pasal 63 dan
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 66 Tahun 2007 dimana Pemerintah
Desa wajib menyusun Rencana Kerja Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)
dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) dan Undang-undang No. 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintah Daerah merupakan pengganti Undang-undang No. 22 Tahun 1999
dan Undang-undang No. 25 tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional, bahwa salah satu pendekatan dalam sistem perencanaan pembangunan Desa
adalah perencanaan partisipatif yang dilaksanakan oleh masyarakat untuk
mengoptimalkan partisipasi masyarakat, maka perlu dilakukan kebijakan mengenai
tujuan, prinsif, proses penyusunan perencanaan pembangunan yang dilakukan
dengan metode dan pendekatan pemberdayaan masyarakat.
Perencanaan
pembangunan yang telah disepakati dalam musyawarah desa dan tertuang dalam
Peraturan Desa tentang RPJM Desa maupun RKP Desa menjadi bahan koordinasi,
integrasi, singkronisasi dan sinergi program masuk desa, sehingga pembangunan
dapat efisien dan efektif untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa
memiliki.
Efektivitas
pembangunan dalam mengatasi berbagai permasalahan, untuk merespon kebutuhan dan
menjawab tantangan perkembangan masyarakat, ditentukan sejauh mana proses
pembangunan dapat meningkatkan kapasitas desa (atau sebutan lain, selanjutnya
ditulis desa) mencapai kemandirian dan kesejahteraan, karena sebagian besar
penduduk berada di dusun/ RT. Dengan demikian, keberhasilan membangun desa akan
memberikan dampak yang sangat besar terhadap keberhasilan pembangunan Daerah
secara makro.
Salah
satu persoalan mendasar dalam penyelenggaraan
pembangunan desa adalah terkait elemen perencanaan pembangunan desa (RPJM Desa).
Karena RPJM Desa merupakan dokumen yang menunjukkan arah tujuan dan kebijakan
pembangunan desa. Maka, kualitas RPJM Desa menjadi sangat penting untuk
diperhatikan, baik dari segi proses
penyusunan, kualitas dokumen maupun kesesuaiannya dengan Peraturan Perundangan
yang berlaku. RKP Desa Menyiapkan Daftar Usulan Rencana Kegiatan Desa (DU-RKP
Desa) Tahunan yang bersifat bar, Rehab maupun lanjutan kegiatan pembangunan
untuk dilaporkan kepada Bupati/ Walikota melalui Camat sebagai bahan dasar RKP
Daerah kabupaten, di samping itu menyiapkan DU-RKP Desa tahunan untuk
dianggarkan dalam APB Desa, APBD Kabupaten, APBD Provinsi, APBN, pihak ketiga
maupun swadaya Masyarakat.
Penyusunan
RKP Desa mengacu kepada RPJM Desa dengan memilih prioritas kegiatan setiap
tahun anggaran yang di sepakati oleh seluruh unsur masyarakat. Selain sebagai
petunjuk dan penentu arah kebijakan, dokumen ini juga menjadi dasar penilaian
kinerja Kepala Desa sebagai Kepala Desa dalam melaksanakan perintah,
pembangunan, dan pemberdayaan, masyarakat selama masa jabatannya. Selain itu,
dokumen ini juga menjadi tolak ukur keberhasilan Kepala Desa.
1.2. Landasan Hukum Penyusunan RKP Desa
Penyusunan RKP Desa Tahun 2014
ini, menggunakan sejumlah peraturan perundang-undangan sebagai landasan Hukum,
yaitu :
|
1.
|
Landasan idiil
Pancasila;
|
|
|
2.
|
Landasan
konstitusional Undang-undang Dasar (UUD) 1945;
|
|
|
3.
|
Landasan
operasional:
|
|
|
|
a).
|
Peraturan
Pemerintah No. 72 Tahun 2005 Tentang desa.
|
|
|
b).
|
UU No. 25 Tahun
2004 tentang Sistem Pembangunan Nasional.
|
|
|
c).
|
UU No. 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah.
|
|
|
d).
|
Peraturan Menteri
Dalam Negeri No. 66 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa (RPJM Desa) Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes).
|
|
|
e).
|
Surat Edaran
Menteri Dalam Negeri No. 414.2/1408/PMD Tanggal 31 Maret 2010 tentang
Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa.
|
|
|
f).
|
Perda Kabupaten
Tapin Nomor 6 Tahun 2012.
|
|
|
g).
|
Hasil Musyawarah
Desa Tanggal 23 Januari 2014.
|
|
|
|
|
1.3. Maksud dan Tujuan Penyusunan RKP Desa
Maksud
Penyusunan RKP Desa
Penyusunan
Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun 2014 dimaksudkan sebagai acuan
Pemerintah Desa, BPD, swasta dan masyarakat dalam Pembangunan Desa Tahunan.
Selain itu, RKPDes ini juga merupakan acuan dalam menentukan pilihan-pilihan
Prioritas program kegiatan tahunan desa yang akan dibahas dalam rangkaian forum
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
(Musrenbang Desa) secara berjenjang. Oleh karena itu, isi dan substansinya
mencakup indikasi rencana program dan kegiatan secara lintas sumber pembiayaan,
baik APBN maupun APBD Provinsi dan APBDes.
Tujuan
Penyusunan RKP Desa
Tujuan
disusunnya Rencana Kerja Pembangunan desa adalah untuk meningkatkan pelaksanaan
Pemerintahan dan Pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat yang lebih
berdaya guna, serta lebih untuk menetapkan pelaksanaan akuntabilitas kinerja
Pemerintah desa sebagai wujud pertanggung jawaban dalam mencapai Visi, Misi dan
tujuan Pemerintah Desa.
Berdasarkan pertimbangan
ini, maka RKPDes disusun dengan tujuan sebagai berikut:
a. Menjabarkan
RPJM Desa dalam Perencanaan untuk periode 1 (satu) Tahun.
b. Menetapkan
Rancangan kerangka Ekonomi Desa
c.
Menetapkan Program dan Kegiatan Prioritas
d.
Menetapkan Kerangka Pendanaan
1.4.
VISI
DAN MISI DESA
VISI DESA
“TERWUJUDNYA
PEMERINTAHAN DESA BARINGIN B, PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA YANG MENDUKUNG
PENINGKATAN EKONOMI MASYARAKAT, MEMBERIKAN KENYAMANAN, KEAMANAN DAN KETENTRAMAN
SERTA PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA DALAM TATA RUANG PEMERINTAHAN
DESA YANG ASRI DAN MENJADIKAN MASYARAKAT YANG MANDIRI”.
MISI DESA
1. Melaksanakan
pemerintahan desa secara transparan, bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme
(KKN) dengan menjunjung tinggi nilai-nilai ajaran agama islam.
2. Mengoptimalkan
kinerja seluruh aparatur desa sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing.
3. Mewujudkan
masyarakat yang beriman dan bertaqwa, berilmu pengetahuan, terampil dalam
menggunakan teknologi serta dapat mengaplikasikan ajaran agama islam dalam
kehidupan sehari-hari sesuai dengan program Pemerintah Kabupaten Tapin, menjadi
kota Tapin sebagai serambi Madinah.
4. Meningkatkan
kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan ekonomi, baik pertanian ataupun
perkebunan dan lain-lain dengan memperbaiki infrastruktur yang ada seperti
jalan Tani serta lainnya.
5. Memperbaiki
dan menambah sarana dan prasarana kegiatan Pendidikan, keagamaan, kesehatan,
ekonomi, pertanian, sosial budaya, serta melibatkan semua unsur yang ada di
desa.
6. Penanganan
kemiskinan dan lapangan pekerjaan.
7. Menumbuhkan
ekonomi masyarakat dan pemerataan pembangunan dalam segala bidang.
8. Memberikan
santunan atau bantuan Sosial kepada RTM, Cacat dan Jompo.
1.5.
Capaian
Kegiatan RKP Tahun Berjalan
Adapun hasil Pelaksanaan
dari Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa) tahun berjalan atau tahun lalu
adalah sebagai berikut :
1. Bidang
Kewilayahan; Sarana dan Prasarana dengan Kegiatan Fisik dan Pemanfaatan Umum;
a.
Pembuatan Siring Pasangan Batu Halaman
Langgar Baiturrahim di RT 1
2. Bidang
Ekonomi; Cakupan Pertanian, Peternakan, Perdagangan, Kegiatan Pembuat
Pengadaan Bibit, Obat, Penanganan Gagal Panen,
Pengembangan Ternak, Pelatihan Keterampilan :
a.
…………………………………………..
3. Bidang
Sosial Budaya; Cakupan Sosial Kemasyarakatan, Agama, Pendidikan :
a.
Pengadaan Tenda
4.
Bidang
Pemerintahan; Cakupan peningkatan Kapasitas Pemerintahan, Pelayanan Publik, Kegiatan
Penyusunan APBDes, Perdes, Pengelolaan Keuangan :
a. …………………………………………..
BAB
II
GAMBARAN
UMUM KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
Keuangan Desa
yang dimaksud adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan
uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik desa
yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
1.
Kebijakan
Pendapatan Desa
Sumber Pendapatan Desa
adalah :
a.
Pendapatan Asli Desa:
- Hasil
Usaha Desa.
- Hasil
Kekayaan Desa.
- Hasil
Swadaya dan Partisipasi.
- Dan
lain-lain Pendapatan Desa yang Sah.
b. Bagi
Hasil Pajak Daerah Kabupaten Paling sedikit 10% dan dari Retribusi Kabupaten.
c. Dari
Dana Perimbangan Pusat dan Daerah Kabupaten paling sedikit 10% (ADD).
d. Bantuan
dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten dalam Rangka Pelaksanaan urusan
Pemerintahan.
e. Hibah
dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
2.
Kebijakan
Belanja Desa
Belanja
Desa adalah :
a.
Belanja Tidak Langsung
1) Belanja
Pegawai
2) Belanja
Tambahan Penghasilan Perangkat Desa
3) Belanja
Operasional Pemerintah Desa
4) Belanja
Subsidi
5) Belanja
Hibah
6) Belanja
Bantuan Sosial
7) Belanja
Tidak Terduga
b.
Belanja Langsung
1) Belanja
Pegawai
2) Belanja
Barang dan Jasa
3) Belanja
Modal
BAB
III
MASALAH
PRIORITAS DESA TAHUN YANG DIRENCANAKAN
Dalam Penyusunan Prioritas Rencana Kerja
Pembangunan Desa (RKPDes), pasti ada yang menjadi masalah dalam pelaksanaan
kegiatan program kerja yang telah ditetapkan antara lain :
1. Masalah
prioritas Bidang Kewilayahan, Sarana dan Prasarana; (Cakupan Pekerjaan Umum/
Infrastruktur, Kegiatan Siring Sungai, Pemanfaat Umum dan Kelompok);
a.
Belum terlaksananya Perpanjangan Jalan Desa
b.
Belum terlaksananya Rehab Balai Desa (Balai Serbaguna)
c.
Belum terlaksananya Pengadaan Tiang PLN
d.
Belum terlaksananya Rehab Jembatan Jalan Desa
dengan Cor Beton
e.
Belum terlaksananya Pembangunan Siring
Penahan Tanah dengan Pasangan Batu + Urug Halaman Polindes
2. Masalah
prioritas Bidang Ekonomi; (Cakupan Pertanian, Peternakan, Perdagangan, Kegiatan
Pembuat Pengadaan bibit, obat,
penanganan gagal panen, Pengembangan Ternak, Pelatihan Keterampilan, Siapa
Pelaku setiap jenis Usaha ekonomi berapa Laki/Perempuan);
a. Perlu
adanya penyuluhan tentang system pertanian dan Pembuatan Jalan Tani di RT 5
b. Perlu
adanya pelatihan dan keterampilan pemuda dan pemudi
3. Masalah
prioritas Bidang Sosial Budaya; ada (Cakupan Sosial, agama, Kegiatan Pembangunan
Siring Penahan Tanah dan Pengadaan Tenda, Pemanfaat Proyek Siapa Umum dan Kelompok);
a.
Masih ada beberapa rumah penduduk desa yang
tidak layak huni
b.
Perlu Pengadaan Meja dan Kursi/ Kelengkapan
Tenda
c.
Perlu Pengadaan Tanah Desa
4. Masalah
prioritas Bidang Pemerintahan; (Cakupan peningkatan Kapasitas Pemerintahan,
Pelayanan Publik, Kegiatan Penyusunan APBDes, Perdes, Pengelolaan Keuangan, Pemanfaat
Proyek Siapa berapa Laki dan Perempuan);
a.
Perlu adanya peningkatan pembinaan aparat
desa dalam tupoksinya
b.
Perlu adanya kantor desa
c.
Perlu adanya pelatihan penyusunan APBDes
d. Perlu
adanya pelatihan dalam pengelolaan keuangan desa
BAB
IV
RKP
DESA SATU TAHUN YANG DIRENCANAKAN
Adapun Rencana kerja Pembangunan
Desa yang akan dilaksanakan tahun ini/ depan adalah sebagai berikut :
1.
Prioritas
Program/kegiatan skala Desa (Bidang Kewilayahan, Ekonomi, SosBud dan
Pemerintahan).
1. Prioritas
Bidang Kewilayahan; Sarana dan Prasarana (Cakupan Pekerjaan Umum/
Infrastruktur, Kegiatan Siring Sungai, Pemanfaat Umum dan Kelompok);
a.
Perpanjangan Jalan Desa
b.
Pengadaan Tiang PLN
c.
Rehab Jembatan Jalan Desa dengan Cor Beton
d.
Pembangunan Siring Penahan Tanah dengan
Pasangan Batu + Urug Halaman Polindes
2. Prioritas
Bidang Ekonomi; (Cakupan Pertanian Peternakan, Perdagangan dan Permodalan, Kegiatan
Pembuat Pengadaan bibit, obat,
penanganan gagal panen, Pengembangan Ternak, Pelatihan Keterampilan, Siapa
Pelaku setiap jenis Usaha ekonomi berapa Laki/Perempuan);
a.
Pembuatan Jalan Tani
3. Prioritas
Bidang SosBud; (Cakupan Sosial, agama Kegiatan Pembangunan Siring Penahan Tanah
Halaman Tempat Ibadah dan Pengadaan Tenda, Pemanfaat Proyek Siapa Umum, dan
Kelompok);
a. Pengadaan
Tanah Desa
b. Pengadaan
Meja dan Kursi/ Kelengkapan Tenda
4. Prioritas
Bidang Pemerintahan; (Cakupan Peningkatan Kapasitas Pemerintahan, Pelayanan
Publik, Kegiatan Penyusunan APBDes, Perdes, Pengelolaan Keuangan, Pemanfaat Proyek
Siapa berapa Laki dan Perempuan);
a.
Rehab Balai Desa (Balai Serbaguna)
2. Usulan Masalah dan Kegiatannya yang
diajukan ke Kecamatan dan Kabupaten.
1. Usulan
Masalah Prioritas Bidang Kewilayahan; Sarana dan Prasarana (Cakupan Pekerjaan
Umum/Infrastruktur, Kegiatan Siring Sungai, Pemanfaat Umum dan Kelompok);
a. Pembangunan
Siring Penahan Tanah dengan Pasangan Batu + Urug Halaman Polindes, (Usulan ke
Musrenbang Kecamatan)
b.
Perpanjangan Jalan Desa, (Usulan ke
Musrenbang Kecamatan)
c.
Rehab Jembatan Jalan Desa dengan Cor Beton, (Usulan
ke Musrenbang Kecamatan)
d.
Pengadaan Tiang PLN, (Usulan ke Musrenbang
Kecamatan)
2. Usulan
Masalah prioritas Bidang Ekonomi; (Cakupan Pertanian Peternakan, Perdagangan, Kegiatan
Pembuat Pengadaan bibit, obat,
penanganan gagal panen, Pengembangan Ternak, Pelatihan Keterampilan, Siapa
Pelaku setiap jenis Usaha ekonomi berapa Laki/Perempuan);
a. Pembuatan
Jalan Tani
3.
Usulan Masalah prioritas Bidang SosBud; (Cakupan
Sosial, agama, Kegiatan Pembangunan Siring Penahan Tanah Halaman Tempat Ibadah
dan pengadaan Tenda, Pemanfaat Proyek Siapa Umum, Kelompok);
a. Pengadaan
Tanah Desa
b. Pengadaan
Meja dan Kursi/ Kelengkapan Tenda
4.
Usulan Masalah prioritas Bidang Pemerintahan;
(Cakupan peningkatan Kapasitas Pemerintahan, Pelayanan Publik, Kegiatan
Penyusunan APBDes, Perdes, Pengelolaan Keuangan, Pemanfaat Proyek Siapa berapa
Laki dan Perempuan);
a. Rehab
Balai Desa (Balai Serbaguna)
3.
Pagu
indikatif Masing-masing Bidang Program Pembangunan Desa
1. Usulan
Masalah Prioritas Bidang Kewilayahan; Sarana dan Prasarana (Cakupan Pekerjaan
Umum/Infrastruktur, Kegiatan Siring Sungai, Pemanfaat Umum dan Kelompok);
a.
Perpanjangan Jalan Desa perkiraan biaya Rp.
425.000.000,-
b.
Pengadaan Tiang PLN perkiraan biaya Rp.
8.000.000,-
c.
Rehab
Jembatan Jalan Desa
dengan Cor Beton perkiraan
biaya Rp. 1.250.000.000,-
d.
Pembangunan Siring Penahan Tanah dengan
Pasangan Batu + Urug Halaman Polindes perkiraan biaya Rp. 90.000.000,-
2. Usulan
Masalah prioritas Bidang Ekonomi; (Cakupan Pertanian Peternakan, Perdagangan, Kegiatan
Pembuat Pengadaan bibit, obat,
penanganan gagal panen, Pengembangan Ternak, Pelatihan Keterampilan, Siapa
Pelaku setiap jenis Usaha ekonomi berapa Laki/Perempuan);
a. Pembuatan
Jalan Tani perkiraan biaya Rp. 325.000.000,-
3. Usulan
Masalah prioritas Bidang SosBud; Ada (Cakupan Sosial, agama, Kegiatan Pengadaan
Tenda, Pemanfaat Proyek Siapa Umum, Laki, Perempuan dan Kelompok);
a. Pengadaan
Tanah Desa perkiraan biaya Rp. 40.000.000,-
b. Pengadaan Meja
dan Kursi/ Kelengkapan
Tenda perkiraan biaya
Rp. 10.000.000,-
4. Usulan
Masalah prioritas Bidang Pemerintahan; (Cakupan peningkatan Kapasitas
Pemerintahan, Pelayanan Publik, Kegiatan Penyusunan APBDes, Perdes, Pengelolaan
Keuangan, Pemanfaat Proyek Siapa berapa Laki dan Perempuan);
a.
Rehab Balai Desa (Balai Serbaguna) perkiraan
biaya Rp. 58.000.000,-
BAB
V
PENUTUP
Semua program yang kami cantumkan dalam
RKP-Desa merupakan kebutuhan Prioritas utama dalam Rencana Kerja Pembangunan
Tahunan Desa yang bisa di lihat pada keadaan saat ini, tidak menutup
kemungkinan ada program tambahan yang sifatnya darurat dan tidak bisa ditunda
dikarenakan faktor alam, sebagai contoh adalah apabila terjadi bencana alam,
sehingga mau tidak mau harus segera diperbaiki karena menyangkut kebutuhan
pokok penduduk, karena tidak tercantum dalam rencana program Kerja Pembangunan
Tahunan Desa maka swadaya masyarakat sangat diperlukan berupa tenaga gotong
royong maupun material yang bisa diambil dari lokal Desa serta permohonan
bantuan kepada pemerintah maupun pihak ketiga berupa usulan yang tidak
tercantum dalam RKP-Desa.
Karena program ini hanya untuk 1 (satu)
tahun maka untuk menjembatani apabila terjadi kekosongan jabatan kepala desa, maka
dokumen perencanaan Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa) pada masa Jabatan Kepala
desa yang lama dapat dipakai, sebelum RKP-Desa yang baru atau hasil Revisi
belum tersusun oleh Kades yang terpilih, penyusun untuk menyiapkan program yang
sifatnya hanya sekunder dan tidak membutuhkan biaya dalam jumlah besar karena
masa akuisisi biasanya tidak lama. Program tersebut meliputi rehabilitasi
sarana dan prasarana yang ada, selain itu Tim Penyusun juga akan melakukan
evaluasi program apa saja yang belum terealisasi sehingga bisa diteruskan untuk
RKP-Desa tahun-tahun selanjutnya sehingga program pembangunan tersebut bisa
terus berkesinambungan meskipun yang menduduki jabatan Kepala desa silih berganti.
Demikian
program-program yang kami rencanakan dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa
(RKP-Des) Baringin B Tahun 2014. Semoga Allah SWT memberikan Ridho, sehingga
semua program bisa terealisasi sesuai yang direncanakan penyusun RKP Desa.
1.
Tabel RKP Desa (Bidang A, B, C)
2.
Undangan Musrenbang Desa
3.
Berita Acara & daftar Hadir Musrenbang
Desa
4.
SK kades Ttg RKP-Desa 2014
PERENCANAAN
PEMBANGUNAN DESA YANG ADA DANANYA TAHUN 2014
DESA : BARINGIN B
KECAMATAN : CANDI LARAS SELATAN
KABUPATEN : TAPIN
|
No
|
Program
|
Kegiatan
|
Lokasi (RW/RT, Kampung, Dusun, dll)
|
Sifat
|
Sasaran Manfaat
|
Perkiraan Biaya
|
APBN/APBD/APBDes
|
SKPD
|
Ket
|
||||
|
B
|
R
|
L
|
Rp.
|
|
|||||||||
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
13
|
|
|
1.
|
Peningkatan Sarana dan Prasarana
|
1.
|
Pengadaan Tanah Desa
|
Desa
|
√
|
|
|
Masyarakat
|
40.000.000
|
|
APBDes
|
BPMPD
|
|
|
2.
|
Pengadaan Komputer/ Laptop dan Printer
|
Desa
|
√
|
|
|
Masyarakat
|
7.000.000
|
|
APBDes
|
BPMPD
|
|
||
|
3.
|
Pengadaan Meja dan Kursi untuk kelengkapan Tenda
|
Desa
|
√
|
|
|
Masyarakat
|
15.000.000
|
|
APBDes
|
BPMPD
|
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Baringin B, 13 Februari
2014
|
|
KEPALA DESA,
|
|
KETUA LPMD,
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
( R U S L A N )
|
|
( NUR KHOLIS )
|
RENCANA
KERJA PEMBANGUNAN DESA (RKP-DESA) TAHUNAN LINGKUNGAN/DESA/DUSUN/KAMPUNG/RW/RT
TAHUN 2014
DESA : BARINGIN B
KECAMATAN : CANDI LARAS SELATAN
KABUPATEN : TAPIN
|
No
|
Jenis Kegiatan
|
Tujuan Kegiatan
|
Lokasi (RW/RT, Kampung, Dusun, dll)
|
Sasaran
|
Target
|
Sifat
|
Waktu Pelaksanaan
|
Biaya
|
Ket
|
|||||||||
|
B
|
L
|
R
|
P
|
Rp.
|
Sumber
|
|||||||||||||
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
13
|
14
|
|||||
|
1
|
KESEHATAN
:
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|||||
|
|
1
|
Pengadaan
instalasi Air Bersih
|
Peningkatan
kualitas air
|
Desa Baringin B
|
230 KK
|
1.000 M
|
√
|
|
|
|
6 bulan
|
350.000.000
|
APBN/APBD
|
|
||||
|
2
|
SARANA
PRASARANA :
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|||||
|
|
1
|
Pembangunan
Siring Penahan Tanah dgn Pasangan Batu
|
Peningkatan
sarana prasarana desa
|
RW 01, RT 01
|
51 KK
|
200 M
|
√
|
|
|
|
3 bulan
|
250.000.000
|
APBD KAB
|
|
||||
|
|
2
|
Rehab
Balai Serbaguna/ Lapangan Bulutangkis
|
Peningkatan
sarana prasarana desa dan olahraga
|
RW 01, RT 03
|
Masyarakat Desa
|
230 K
|
|
|
√
|
|
3 bulan
|
250.000.000
|
APBD KAB
|
|
||||
|
|
3
|
Pembangunan
Kantor Desa dan Perlengkapannya
|
Peningkatan
sarana prasarana dan kinerja aparat desa
|
RW 01, RT 03
|
Masyarakat Desa
|
230 KK
|
√
|
|
|
|
4 bulan
|
175.000.000
|
APBD KAB
|
|
||||
|
|
4
|
Rehab
dan Pelebaran Jembatan Gantung
|
Peningkatan
sarana prasarana dan Penghubung ke kantor kecamatan dan ibu kota kecamatan
|
Desa Baringin B
|
Masyarakat Desa
|
230 KK
|
|
|
√
|
|
4 bulan
|
1.000.000.000
|
APBN
|
|
||||
|
3
|
SOSIAL
BUDAYA :
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|||||
|
|
1
|
Pengadaan
Tenda
|
Peningkatan
kegiatan kemasyarakatan
|
Desa Baringin B
|
Masyarakat Desa
|
230 KK
|
√
|
|
|
|
3 bulan
|
28.000.000
|
APBDesa
|
|
||||
|
|
|
Baringin
B, Januari, 2014
|
||||||||||||||||
|
KEPALA DESA,
|
|
KETUA LPMD,
|
||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||
|
( R U S L A N
)
|
|
( NUR KHOLIS
)
|
||||||||||||||||
REKAP
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA RKP-DESA
TAHUN 2014/2015
DESA : BARINGIN B
KECAMATAN : CANDI LARAS SELATAN
KABUPATEN : TAPIN
PROVINSI : KALIMANTAN SELATAN
|
No
|
Jenis Kegiatan
|
Tujuan Kegiatan
|
Lokasi (RW/RT, Kampung, Dusun, dll)
|
Sasaran
|
Target
|
Sifat
|
Waktu Pelaksanaan
|
Biaya
|
Penanggung Jawab
|
Ket
|
|||||
|
B
|
L
|
R
|
P
|
Rp.
|
Sumber
|
||||||||||
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
13
|
14
|
15
|
|
|
|
1
|
Perpanjangan
Jalan Desa
|
Peningkatan
Sarana dan Prasarana
|
RW 2, RT 05
|
51 KK
|
3 x 500 m x 70 cm
|
√
|
|
|
|
4 bulan
|
425.000.000
|
APBN
|
PEMDES
|
PU
|
|
|
2
|
Rehab
Jembatan Jalan Desa dengan Cor Beton
|
Peningkatan
Sarana dan Prasarana
|
RT 01 – 05
|
Masyarakat Desa
|
230 KK
|
|
|
√
|
|
4 bulan
|
1.250.000.000
|
APBN
|
PEMDES
|
PU
|
|
|
3
|
Pembuatan
Jalan Tani
|
Peningkatan
sarana prasarana Pertanian
|
RW 2 RT 05
|
51 KK
|
200 M
|
√
|
|
|
|
3 bulan
|
325.000.000
|
APBD KAB
|
PEMDES
|
PU
|
|
|
4
|
Pemb.
Siring dan Urug Halaman Polindes
|
Peningkatan
sarana prasarana desa Kesehatan
|
RW 01, RT 01
|
Masyarakat Desa
|
230 KK
|
√
|
|
|
|
3 bulan
|
90.000.000
|
APBD KAB
|
PEMDES
|
Kes
|
|
|
5
|
Pengadaan Komputer/ Laptop satu set
|
Peningkatan
sarana prasarana dan kinerja Pemdes
|
Desa
|
Masyarakat Desa
|
230 KK
|
√
|
|
|
|
1 bulan
|
7.000.000
|
APBDes
|
PEMDES
|
|
|
|
6
|
Pengadaan
Tanah Desa
|
Peningkatan
kegiatan Pemdes
|
RW 1 RT 3
|
Masyarakat Desa
|
230 KK
|
√
|
|
|
|
2 bulan
|
40.000.000
|
APBDes
|
PEMDES
|
|
|
|
7
|
Pengadaan
Meja dan Kursi
|
Peningkatan
Pelayanan Masyarakat
|
Desa
|
Masyarakat Desa
|
10 bh/65 bh
|
√
|
|
|
|
2 bulan
|
15.000.000
|
APBDes
|
LPMD
|
|
|
|
8
|
Pengadaan
Tiang PLN
|
Peningkatan
Sarana dan Prasarana
|
RW 2 RT 5
|
Masyarakat Desa
|
2 bh
|
√
|
|
|
|
2 bulan
|
8.000.000
|
APBDes
|
PEMDES
|
|
|
|
|
Baringin B, 13
Februari 2014
|
|
|
|
KEPALA DESA,
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
( R U S L A N )
|
Langganan:
Komentar (Atom)
